SISTEM LAYANAN PENGADUAN BERBASIS WEB PADA KANTOR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) DIKABUPATEN NABIRE

Main Article Content

Natalia Setyaningrum S
Cici Kamalia
Arief Rahman Hakim

Abstract

Adanya layanan pengaduan masyarakat ini dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan keluhan mereka. pengaduan kepada kantor pelayanan terpadu satu pintu sering merasa kecewa ketika pengaduannya yang disampaikan tidak dikelola atau ditanggapi dengan baik, sehingga pentingnya pengelolaan pengaduan yang dapat dikelola dengan baik. Pengaduan harus direncanakan oleh penyedia layanan publik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Nabire. Pelapor adalah semua pihak yang menyampaikan pengaduan kepada badan Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, termasuk warga negara dan penduduk, baik perseorangan, kelompok, atau badan hukum, yang merupakan penerima manfaat dari pelayanan Departemen Perizinan. Selama ini, sistem pengaduan masih terbatas pada metode manual dan penggunaan platform seperti WhatsApp. Kondisi ini mengakibatkan berbagai masalah, termasuk penyelesaian pengaduan yang lambat karena keterbatasan dalam penggunaan kertas atau platform WhatsApp. Risiko kesalahan manusia, seperti kehilangan formulir pengaduan, juga meningkat dengan penggunaan metode manual ini. Aplikasi WhatsApp, yang bukan platform khusus untuk pengaduan, juga memiliki kekurangan privasi yang dapat mengancam informasi pengguna jika tidak dienkripsi dengan benar. Selain itu, penggunaan Telegram atau WhatsApp sebagai platform untuk pengaduan juga tidak menjamin keamanan data secara optimal. Pesanpesan yang dikirim melalui aplikasi tersebut rentan terhadap akses pihak ketiga jika tidak dienkripsi dengan benar, meningkatkan risiko privasi bagi pengguna. Oleh karena itu, penggunaan aplikasi berbasis web dapat menjadi solusi yang tepat dan efektif dalam penanganan pengaduan. Instansi terkait harus mengalokasikan sumber daya untuk mengembangkan sistem pengaduan digital yang lebih canggih.

Article Details

Section
Articles